Powered by Blogger.
RSS

KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK DI KOTA MALANG MAKIN TERJAMIN MESKIPUN MASIH BELUM MERATA



PENELITIAN
“KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK DI KOTA MALANG MAKIN TERJAMIN MESKIPUN MASIH BELUM MERATA”
           Anak sebagai Sumber Daya Anak (SDA) masa depan. Kemajuan negara tergantung dengan anak sebagai penerus bangsa. Anak berhak mendapatkan kesejahteraan baik dalam pendidikan maupun kesehatan dalam hidup mereka.           
           Di Malang, kebutuhan anak telah disisihkan. Pemerintah memberikan dana untuk anak hampir 1 milyar tiap tahunnya. Dana ini digunakan untuk pendidikan SD dan SMP, serta pendidikan dan kesehatan untuk anak-anak panti asuhan yang jumlahnya mencapai 30 keatas setiap panti asuhan yang ada di kota Malang    
           Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) adalah lembaga yang memperhatikan masalah kesejahteraan anak yang diketuai oleh Pak Nunang, demikian panggilan akrabnya. LKSA ini dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA). Lembaga ini bertugas  untuk melayani dan memenuhi hak-hak dasar anak. Agar hak-hak dasar anak terpenuhi maka Lembaga kesehjahteraan sosial anak memberikannya melalui pengasuhan didalam panti asuhan. Hak-hak dasar anak agar anak memperoleh kesejahteraan sosial yaitu:
1.      Makan
2.      Kesehatan
3.      Pendidikan
4.      Tempat tinggal
           Menurut pak Nunang layanan pengasuhan oleh LKSA tidak hanya diberlakukan untuk anak yatim-piatu saja, melainkan diberikan juga untuk anak-anak yang ekonomi keluarganya rendah yang kebutuhan dasar anak tidak mampu terpenuhi.
           Anak yang dititipkan di panti asuhan tidak akan merasa terbuang sebab lembaga ini bersama orang tua dan tokoh masyarakat melakukan pendekatan pada anak agar anak dapat menerima keberadaannya ditempat serta lingkungan yang baru berupa panti asuhan.
           Didalam panti asuhan anak mendapatkan pendidikan layaknya anak-anak lainnya yang hidup dengan
keluarga normal yang mampu memenuhi kebutuhan mereka. Bahkan panti asuhan memberikan fasilitas yang dibutuhkan untuk anak-anak sekolah pada umumnya, antara lain:
1.     Kendaraan sekolah
Kendaraan ini bertugas mengantar jemput anak panti asuhan agar mereka tidak terlambat pulang, selain itu fungsi dari kendaraan sekolah ini yakni untuk mengantar makan siang bagi anak-anak yang pulang sore karena ada jam tambahan dari sekolah.
2.     WIFI
Ada panti asuhan yang menyediakan WIFI untuk anak panti asuhan sehingga anak-anak yang memerlukan informasi dari internet mudah diakses tanpa harus pergi ke warnet.
3.     Rekreasi
Refreshing dengan rekreasi, kata itu sangat perlu dilakukan untuk anak sekolah. Pelajaran-pelajaran yang membuat mereka jenuh mereka hilangkan sejenak dengan kegiatan rekreasi. Panti asuhan juga menyediakan fasilitas ini agar anak-anak bisa menikmati masa anak-anak yang menyenangkan dan mempunyai cerita untuk teman-teman sebaya mereka di sekolah. Sehingga mereka yang berada dipanti asuhan merasa seperti keluarga, keluarga besar, tidak merasa seperti dibuang oleh kedua orang tua mereka.
4.     Jaminan kesehatan
            Kesehatan anak di panti asuhan harus terjamin. Panti asuhan di Malang sebagian besar sudah memiliki rumah sakit sendiri, salah satunya panti Aisia yang berada di Dinoyo kemudian Rumah Sakit Muhammadiyah juga memiliki panti asuhan. Sehingga dalam hal kesahatan anak-anak dipanti asuhan sangat terjamin. Selain panti asuhan yang memiliki Rumah sakit sendiri, panti asuhan yang tidak memiliki rumah sakit juga masih terjamin kesehatannya, sebab para pengurus panti meiliki jejaring dirumah sakit- rumah sakit.
            Di dalam rumah sakit tidak ada perbedaan pelayanan, namun karena anak panti asuhan termasuk pemegang jamkesda maka ruangannya berada di kelas 3, sehingga biayanya gartis.
5.      Pendidikan
            Anak-anak panti asuhan bersekolah disekolah umum. Pengurus panti membebaskan anak-anak pantinya memlilih sekolah yang mereka inginkan. Namun anak-anak ini masih kalah bersaing dengan anak-anak yang memiliki ekonomi cukup dan keluarga yang utuh. Hal ini dikarenakan mereka merasa berbeda dengan anak-anak lainnya.
            Perbedaan ini disebabkan adanya peraturan yang diterapkan oleh panti asuhan, diamana mereka harus pulang tepat waktu. Jadi tidak seperti anak-anak pada umumnya yang bisa bermain dengan teman-temannya setelah pulang sekolah melainkan mereka harus segera pulang, sebab sesudah ada waktunya sendiri mereka bisa bermain.
            Penyebab lainnya yaitu kemampuan pengasuh dalam memberikan pengajaran pada anak panti kurang. Karena kurangnya dana membuat panti membeli buku dan mendatangkan guru les yang bisa mengarjakan semua mata pelajaran meskipun guru les tersebut lebih bisa menguasai satu mata pelajaran misalnya bahasa Inggris tapi guru tersebut masih bisa mengarjakan matematika walaupun masih dalam bentuk sebisanya.
            Tidak ada diskriminasi untuk anak panti di sekolah, baik diskriminasi dari guru maupun siswanya.
Bahkan sekolah memberikan bantuan pada anak dalam bentuk BKM. Jika memang tidak ada bantuan dari sekolah maka dalam hal ini pengurus bisa bertemu dinas pendidikan untuk meminta keringanan, biasanya keringanan pembayaran sebesar 50%.
            Pendidikan anak di panti asuahan juga sampai kejenjang lebih tinggi yaitu Perguruan Tinggi (PT). Ini dikarenakan adanya bidik misi bagi anak-anak yang kurang mampu.
           Panti asuhan rata-rata berbackgroud pondok. Hal disebabkan karena pengurus panti yang berusaha menerapkan kaidah-kaidah islam dalam panti sehingga saat pengajaran di kelaspun kadang terdapat hijab antara laki-laki dan perempuan. Namun jika pengurusnya mantan ABRI sanksinya yang berbeda, para pengurus menerapkan sanksi ABRI pada mereka yang melanggar, misalnya saja push up, skot jump, dll. Padahal diharapkan panti asuhan itu seperti keluarga, memberikan pendidikan yang non akademik agar anak bisa tumbuh dan berkembang layaknya anak pada umunya.
           Panti asuhan terdapat berabagai macam anak dengan permasalahan yang berbeda-beda. Mulai dari masalah ekonomi, keluarga dan mereka yang sejak awal sudah tidak mempunyai orang tua.
           Mereka yang memiliki masalah keluarga terkadang ada rasa trauma, terutama jika terjadi tindak kekerasan dalam keluarga tersebut, baik hal itu terjadi pada anak itu sendiri maupun terjadi pada orang tua mereka. Upaya LKSA ini agar trauma anak berkurang yaitu memberikan pendekatan pada anak.
           Program yang ingin dicapai oleh lembaga anak anak di Malang, antara lain:
1.     Berusaha memenuhi hak-hak dasar sipil anak, diantaranya adalah akte kelahiran
2.     Pada tahun 2013 lembaga anak di Malang mencanangkan  wajib belajar 12 tahun. Karena dilihat dari julukan kota Malang yakni kota pendidikan dan kota layak anak maka lembaga anak di Malng berusaha mewujudkannya.
3.     Pada tahun 2013 mendata Profil anak
4.     Mensosialisasikan tentang rokok dalam bentuk leflet pada lembaga pendidikan
5.     Penghapusan kerja rumah tangga anak



ANALISA MASALAH BERDASARKAN KONSEP PKN
            HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM yang dimiliki setiap orang berbeda-beda namun ada bebarapa yang mutlak yang harus didapatkan oleh manusia salah satunya adalah kesejahteraan. Masayarakat berhak mendapatkan kesejahteraannya terutama anak, anak berhak mendapat kesejahteraan anak yang kelak mereka akan menjdi penerus bangasa ini.
           Hak pertama  yang dimiliki adalah hak untuk hidup seperti di dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 9:
1.        Ayat (1) tentang hak asasi manusia, “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf hidupnya”.
2.        Ayat (2) “Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera, lahir dan bathin”.
3.        Ayat (3) “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
           Tujuan Bangsa Indonesia adalah mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata secara materiil maupun spiritual. Disebutkan pula bahwa hakekat Pembangunan bangsa Indonesia adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat seluruhnya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
           Tujuan dan hakikat tersebut akan tercapai bila didukung partisipasi
masyarakat dalam prosesnya, termasuk pembangunan bidang kesejahteraan
anak UU No. 6 Tahun 1974 tentang ketentuan-ketentuan pokok kesejahteraan
sosial menyebutkan usaha kesejahteraan sosial dilakukan bersama-sama oleh
Pemerintah dan masyarakat.
           Meskipun di Indonesia telah di atur Undang Undang tentang HAM, masih banyak pula pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Pelanggaran HAM yang baru-baru ini sedang marak adalah pelanggaran hak asasi perlindungan anak. Padahal di dalamnya sudah terdapat Undang Undang yang mengatur di dalamnya, antara lain
1.      tahun Undang Undang No. 4 tahun 1979 diatur tentang kesejahteraan anak
2.      Undang Undang No. 23 tahun 2002 diatur tentang perlindungan anak
3.      Undang Undang No. 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak, Keputusan Presiden No. 36 1990 diatur tentang ratifikasi konversi hak anak.
               Kesejahteraan anak adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani maupun sosial.
           Usaha Kesejahteraan anak adalah usaha kesejahteraan sosial yang ditunjukan untuk menjamin terwujudnya Kesejahteraan Anak terutama terpenuhinya kebutuhan pokok anak.
Anak menurut Undang-Undang Kesejahteraan Anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum pernah kawin.
           Dalam perkembangan anak diklasifikasikan menjadi beberapa bagian:
1.         Anak sah, yaitu anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawian yang sah atau hasil perbuatan suami isteri yang sah diluar rahim dan dilahirkan oleh isteri tersebut.
2.         Anak terlantar, yaitu anak yang tidak memenuhi kebutuhannya secarawajar,baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
3.         Anak yang menyandang cacat, yaitu anak yang mengalami hambatan secara fisik dan atau mental sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkmbangan secara wajar.
4.         Anak yang memiliki keunggulan, yaitu anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa atau memiliki potensi dan atau bakat luar istimewa.
5.         Anak angkat, yaitu anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut kedalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atas penetapan pengadilan.
6.         Anak asuh, yaitu anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembangnya anak secara wajar.
           Agar kesejahteraan anak dapat terpenuhi, maka hak-hak dasar anak harus terpenuhi, mulai dari sandang, pangan, papan serta pendidikan. Sedangakan hak pokok anak yang lain yang juga diharuskan untuk terpenuhi agar kesejahteraan anak bisa terjamin. Hak anak antara lain:
1.      Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar.
2.      Anak berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya, sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa, untuk menjadi warganegara yang baik dan berguna.
3.      Anak berhak atas pemeliharaan dan perlidungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan.
4.      Anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.
5.      Anak cacat berhak memperoleh pelayanan khusus untuk mencapai tingkat pertumbuhan dan perkembangan sejauh bataskemampuan dan esanggupan anak yang bersangkutan.
           Salah satu hak dasar anak yaitu pendidikan. Pendidikan merupakan hak anak yang penting, hal ini telah tertuang dalam UUD 1945 pada pasal 31 ayat 1. Undang-undang Dasar 1945 disebutkan bahwa, “Tiap-tiap Warga Negara berhak mendapat pengajaran” . Ini berarti bahwa mendapatkan pengajaran atau pendidikan merupakan hak tiap warga Negara Indonesia, baik dewasa atau anak-anak, termasuk mereka anak-anak yang terlantar.
           Selain itu dalam Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga menjelaskan bahwa “Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua”.
           Hal ini sangat berlainan dengan anak-anak terlantar, yang orang tua sibuk untuk mencari nafkah atau malah mereka sendiri tidak sempat untuk  mendapatkan pendidikan yang layak sebagaimana mestinya.  Anak terlantar juga berhak mendapatkan perlindungan dalam bidang  sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan.
           Dikarenakan setiap anak berhak mendapatkan pendidikan minimal usia 9 tahun. Dengan adanya pengajaran diharapkan akan diperoleh pengetahuan, keterampilan serta perilaku yang baik. Pada akhirnya ketrampilan ini akan dipergunakan untuk membantu dirinya sendiri serta dapat membantu orang lain yang membutuhkan.          
           Fenomena anak terlantar terdapat di kota-kota besar dimana saja tak terkecuali di Negara maju. Keberadaan dan  perkembangnya  anak terlantar tersebut merupakan persoalan yang perlu menjadi perhatian bersama.
           Mengacu pada Undang-Undang RI No. 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak pada bab I mengenai ketentuan umum pasal I yang dimaksudkan kesejahteraan anak adalah :
1.        Kesejahteraan anak adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan anak yang dapat menjadi pertumbuhan dan perkembangan dengan wajar, baik secara rohani, jasmani maupun sosial.
2.        Usaha kesejahteraan sosial yang ditujukan untuk menjamin terwujudnya kesejahteraan anak, terutama terpenuhinya kebutuhan pokok anak ( UU No. 4 tahun 1979).
           Keluarga mempunyai peranan penting dalam perkembangan anak. Keluarga  yang  sejahtera  lahir  dan  batin  adalah  lingkungan  yang  terbaik  bagi  anak
1.        Sejahtera lahir      : adalah kondisi tercukupinya (Papan, sandang, pangan, kesehatan).
2.        Sejahtera batin      : adalah keluarga yang harmonis, agamis, lingkungan bertetangga  yang rukun
           Anak memliki hak dalam lingkungan keluarga. Hak anak dalam keluarga adalah:
1.        Hidup dan kesinambungan hidup sejak dalam kandungan dan sesudah dilahirkan
2.        Pertumbuhan
3.        Perlindungan
4.        Didengar pendapatnya
5.        Non diskriminasi
           Hak yang otomatis ada pada anak yang mempunyai orang tua, antara lain:
1.        Hidup dan kesinambungan  hidup
2.        Identitas  : Nama, Tanggal lahir, Alamat, Orang Tua, Kewarganegaraan
           Tanggung jawab terhadap Kesejahteraan Anak, yaitu:
1.        UU no 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak : Orang tua beratanggung jawab atas Kesejahteraan Anak.
2.        UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menetapkan bahwa :
a.         Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
b.         Perlindungan khusus diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum,anak dalam kelompok minoritas dan terisolasi
c.         Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalah gunaan NAPZA, Anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
d.         Pengasuhan anak yang tidak ada orang  tuanya, atau yang orang tuanya tidak  dapat menjamin tumbuh kembang anaknya secara wajar, baik fisik, mental spiritual maupun sosial, dilakukan oleh lembaga yang  mempunyai  kewenangan untuk itu didalam Panti ataupun diluar Panti.
e.         Untuk menyantuni anak Balita terlantar dan melaksanakan Pengangkatan Anak  harus mendapat izin khusus dari Kementerian Sosial.
f.          Pengasuhan alternatif dilakukan tanpa membedakan agama, suku, ras, golongan, jenis kelamin, status hukum anak, kondisi fisik/mental .
           Pendidikan yang teratur yang dilakukan dengan sadar dan tidak mengikuti peraturan yang tetap dan ketat (Joesoef, 1992: 32).
               Pemberdayaan anak terlantar adalah salah satu cara membekali anak terlantar agar mereka mampu, berdaya, mandiri, dalam kapasitasnya untuk memenuhi kebutuhannya sehingga mereka akan berkurang beraktifitas dijalanan dan bahkan anak terlantar tidak menganggur lagi, untuk itu pengembangan pelayanan ini, dapat dilakukan dengan memberikan bekal melalui pemberian ketrampilan guna masa depan mereka.
               kesejahteraan anak terlantar melalui pelayanan sosial seperti pelatihan ketrampilan, modal untuk kegiatan ekonomi, pendidikan non formal dan lain-lain.
               Pendidikan non formal adalah “pendidikan yang teratur dengan sadar dilakukan tetapi tidak terlalu mengikuti peraturan-peraturan yang tetap dan ketat” (Joesoef, 1999 : 79).


LAMPIRAN


A.       Daftar Pustaka


Bab X-Warga Negara. (Online). (http://id.wikipedia.org/wiki/Teks_UUD_1945#BAB_X_-_WARGA_NEGARA// diakses Kamis, 9 Mei 2013, 07:20)

Hak Anak. (Online). (http://digilib.uin-suka.ac.id/3991/1/BAB%20I,%20V,%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf// diakses Kamis, 9 Mei 2013, 07: 30)
Pendidikan Kewarganegaraan. (Online). (http://irdaaprianti.wordpress.com/2013/03/17/softskill-pkn-2// diakses Kamis, 9 Mei 2013, 07:33)
Tumbuh Kembang Anak. (Online). (menegpp.go.id/V2/.../tumbuh-kembang-anak?...anak‎// diakses Kamis, 9 Mei 2013, 07:46)
 


 


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment