PENELITIAN
“KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK DI
KOTA MALANG MAKIN TERJAMIN MESKIPUN MASIH BELUM MERATA”
Anak sebagai Sumber Daya Anak (SDA)
masa depan. Kemajuan negara tergantung dengan anak sebagai penerus bangsa. Anak
berhak mendapatkan kesejahteraan baik dalam pendidikan maupun kesehatan dalam
hidup mereka.
Di Malang, kebutuhan anak telah
disisihkan. Pemerintah memberikan dana untuk anak hampir 1 milyar tiap
tahunnya. Dana ini digunakan untuk pendidikan SD dan SMP, serta pendidikan dan
kesehatan untuk anak-anak panti asuhan yang jumlahnya mencapai 30 keatas setiap
panti asuhan yang ada di kota Malang
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
(LKSA) adalah lembaga yang memperhatikan masalah kesejahteraan anak yang
diketuai oleh Pak Nunang, demikian panggilan akrabnya. LKSA ini dilindungi oleh
Lembaga Perlindungan Anak (LPA). Lembaga ini bertugas untuk melayani dan memenuhi hak-hak dasar
anak. Agar hak-hak dasar anak terpenuhi maka Lembaga kesehjahteraan sosial anak
memberikannya melalui pengasuhan didalam panti asuhan. Hak-hak dasar anak agar
anak memperoleh kesejahteraan sosial yaitu:
1.
Makan
2.
Kesehatan
3.
Pendidikan
4.
Tempat
tinggal
Menurut pak Nunang layanan pengasuhan
oleh LKSA tidak hanya diberlakukan untuk anak yatim-piatu saja, melainkan
diberikan juga untuk anak-anak yang ekonomi keluarganya rendah yang kebutuhan
dasar anak tidak mampu terpenuhi.
Anak yang dititipkan di panti asuhan
tidak akan merasa terbuang sebab lembaga ini bersama orang tua dan tokoh
masyarakat melakukan pendekatan pada anak agar anak dapat menerima
keberadaannya ditempat serta lingkungan yang baru berupa panti asuhan.
Didalam panti asuhan anak mendapatkan
pendidikan layaknya anak-anak lainnya yang hidup dengan
keluarga normal yang mampu memenuhi kebutuhan mereka. Bahkan panti asuhan memberikan fasilitas yang dibutuhkan untuk anak-anak sekolah pada umumnya, antara lain:
keluarga normal yang mampu memenuhi kebutuhan mereka. Bahkan panti asuhan memberikan fasilitas yang dibutuhkan untuk anak-anak sekolah pada umumnya, antara lain:
1. Kendaraan sekolah
Kendaraan ini bertugas mengantar
jemput anak panti asuhan agar mereka tidak terlambat pulang, selain itu fungsi
dari kendaraan sekolah ini yakni untuk mengantar makan siang bagi anak-anak
yang pulang sore karena ada jam tambahan dari sekolah.
2. WIFI
Ada panti asuhan yang menyediakan
WIFI untuk anak panti asuhan sehingga anak-anak yang memerlukan informasi dari
internet mudah diakses tanpa harus pergi ke warnet.
3. Rekreasi
Refreshing dengan rekreasi, kata
itu sangat perlu dilakukan untuk anak sekolah. Pelajaran-pelajaran yang membuat
mereka jenuh mereka hilangkan sejenak dengan kegiatan rekreasi. Panti asuhan
juga menyediakan fasilitas ini agar anak-anak bisa menikmati masa anak-anak
yang menyenangkan dan mempunyai cerita untuk teman-teman sebaya mereka di sekolah.
Sehingga mereka yang berada dipanti asuhan merasa seperti keluarga, keluarga
besar, tidak merasa seperti dibuang oleh kedua orang tua mereka.
4. Jaminan kesehatan
Kesehatan
anak di panti asuhan harus terjamin. Panti asuhan di Malang sebagian besar sudah
memiliki rumah sakit sendiri, salah satunya panti Aisia yang berada di Dinoyo
kemudian Rumah Sakit Muhammadiyah juga memiliki panti asuhan. Sehingga dalam
hal kesahatan anak-anak dipanti asuhan sangat terjamin. Selain panti asuhan
yang memiliki Rumah sakit sendiri, panti asuhan yang tidak memiliki rumah sakit
juga masih terjamin kesehatannya, sebab para pengurus panti meiliki jejaring
dirumah sakit- rumah sakit.
Di
dalam rumah sakit tidak ada perbedaan pelayanan, namun karena anak panti asuhan
termasuk pemegang jamkesda maka ruangannya berada di kelas 3, sehingga biayanya
gartis.
5. Pendidikan
Anak-anak
panti asuhan bersekolah disekolah umum. Pengurus panti membebaskan anak-anak
pantinya memlilih sekolah yang mereka inginkan. Namun anak-anak ini masih kalah
bersaing dengan anak-anak yang memiliki ekonomi cukup dan keluarga yang utuh.
Hal ini dikarenakan mereka merasa berbeda dengan anak-anak lainnya.
Perbedaan
ini disebabkan adanya peraturan yang diterapkan oleh panti asuhan, diamana
mereka harus pulang tepat waktu. Jadi tidak seperti anak-anak pada umumnya yang
bisa bermain dengan teman-temannya setelah pulang sekolah melainkan mereka
harus segera pulang, sebab sesudah ada waktunya sendiri mereka bisa bermain.
Penyebab
lainnya yaitu kemampuan pengasuh dalam memberikan pengajaran pada anak panti
kurang. Karena kurangnya dana membuat panti membeli buku dan mendatangkan guru
les yang bisa mengarjakan semua mata pelajaran meskipun guru les tersebut lebih
bisa menguasai satu mata pelajaran misalnya bahasa Inggris tapi guru tersebut
masih bisa mengarjakan matematika walaupun masih dalam bentuk sebisanya.
Tidak
ada diskriminasi untuk anak panti di sekolah, baik diskriminasi dari guru
maupun siswanya.
Bahkan sekolah memberikan bantuan pada anak dalam bentuk BKM. Jika memang tidak ada bantuan dari sekolah maka dalam hal ini pengurus bisa bertemu dinas pendidikan untuk meminta keringanan, biasanya keringanan pembayaran sebesar 50%.
Bahkan sekolah memberikan bantuan pada anak dalam bentuk BKM. Jika memang tidak ada bantuan dari sekolah maka dalam hal ini pengurus bisa bertemu dinas pendidikan untuk meminta keringanan, biasanya keringanan pembayaran sebesar 50%.
Pendidikan
anak di panti asuahan juga sampai kejenjang lebih tinggi yaitu Perguruan Tinggi
(PT). Ini dikarenakan adanya bidik misi bagi anak-anak yang kurang mampu.
Panti asuhan rata-rata berbackgroud
pondok. Hal disebabkan karena pengurus panti yang berusaha menerapkan
kaidah-kaidah islam dalam panti sehingga saat pengajaran di kelaspun kadang
terdapat hijab antara laki-laki dan perempuan. Namun jika pengurusnya mantan
ABRI sanksinya yang berbeda, para pengurus menerapkan sanksi ABRI pada mereka
yang melanggar, misalnya saja push up, skot jump, dll. Padahal diharapkan panti
asuhan itu seperti keluarga, memberikan pendidikan yang non akademik agar anak
bisa tumbuh dan berkembang layaknya anak pada umunya.
Panti asuhan terdapat berabagai macam
anak dengan permasalahan yang berbeda-beda. Mulai dari masalah ekonomi,
keluarga dan mereka yang sejak awal sudah tidak mempunyai orang tua.
Mereka yang memiliki masalah keluarga
terkadang ada rasa trauma, terutama jika terjadi tindak kekerasan dalam
keluarga tersebut, baik hal itu terjadi pada anak itu sendiri maupun terjadi
pada orang tua mereka. Upaya LKSA ini agar trauma anak berkurang yaitu
memberikan pendekatan pada anak.
Program yang ingin dicapai oleh
lembaga anak anak di Malang, antara lain:
1. Berusaha memenuhi hak-hak dasar
sipil anak, diantaranya adalah akte kelahiran
2. Pada tahun 2013 lembaga anak di
Malang mencanangkan wajib belajar 12
tahun. Karena dilihat dari julukan kota Malang yakni kota pendidikan dan kota
layak anak maka lembaga anak di Malng berusaha mewujudkannya.
3. Pada tahun 2013 mendata Profil
anak
4. Mensosialisasikan tentang rokok
dalam bentuk leflet pada lembaga pendidikan
5. Penghapusan kerja rumah tangga
anak
ANALISA MASALAH BERDASARKAN
KONSEP PKN
HAM adalah hak-hak
yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM
yang dimiliki setiap orang berbeda-beda namun ada bebarapa yang mutlak yang
harus didapatkan oleh manusia salah satunya adalah kesejahteraan. Masayarakat
berhak mendapatkan kesejahteraannya terutama anak, anak berhak mendapat
kesejahteraan anak yang kelak mereka akan menjdi penerus bangasa ini.
Hak pertama yang dimiliki adalah hak untuk hidup seperti
di dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 9:
1.
Ayat
(1) tentang hak asasi manusia, “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan
hidup, dan meningkatkan taraf hidupnya”.
2.
Ayat
(2) “Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera, lahir
dan bathin”.
3.
Ayat
(3) “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
Tujuan Bangsa Indonesia adalah
mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata secara materiil maupun
spiritual. Disebutkan pula bahwa hakekat Pembangunan bangsa Indonesia adalah
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat seluruhnya berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan dan hakikat tersebut akan
tercapai bila didukung partisipasi
masyarakat dalam prosesnya, termasuk pembangunan bidang kesejahteraan
anak UU No. 6 Tahun 1974 tentang ketentuan-ketentuan pokok kesejahteraan
sosial menyebutkan usaha kesejahteraan sosial dilakukan bersama-sama oleh
Pemerintah dan masyarakat.
masyarakat dalam prosesnya, termasuk pembangunan bidang kesejahteraan
anak UU No. 6 Tahun 1974 tentang ketentuan-ketentuan pokok kesejahteraan
sosial menyebutkan usaha kesejahteraan sosial dilakukan bersama-sama oleh
Pemerintah dan masyarakat.
Meskipun di Indonesia telah di atur
Undang Undang tentang HAM, masih banyak pula pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi
di Indonesia. Pelanggaran HAM yang baru-baru ini sedang marak adalah
pelanggaran hak asasi perlindungan anak. Padahal di dalamnya sudah terdapat
Undang Undang yang mengatur di dalamnya, antara lain
1.
tahun
Undang Undang No. 4 tahun 1979 diatur tentang kesejahteraan anak
2.
Undang
Undang No. 23 tahun 2002 diatur tentang perlindungan anak
3.
Undang
Undang No. 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak, Keputusan Presiden No. 36 1990
diatur tentang ratifikasi konversi hak anak.
Kesejahteraan
anak adalah suatu tata
kehidupan dan penghidupan anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan
perkembangannya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani maupun sosial.
Usaha Kesejahteraan anak adalah usaha
kesejahteraan sosial yang ditunjukan untuk menjamin terwujudnya Kesejahteraan
Anak terutama terpenuhinya kebutuhan pokok anak.
Anak menurut
Undang-Undang Kesejahteraan Anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun
dan belum pernah kawin.
Dalam perkembangan anak diklasifikasikan
menjadi beberapa bagian:
1.
Anak sah, yaitu anak yang dilahirkan dalam atau akibat
perkawian yang sah atau hasil perbuatan suami isteri yang sah diluar rahim dan
dilahirkan oleh isteri tersebut.
2.
Anak terlantar, yaitu anak yang tidak memenuhi kebutuhannya
secarawajar,baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
3.
Anak yang
menyandang cacat, yaitu anak yang mengalami hambatan secara fisik dan atau
mental sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkmbangan secara wajar.
4.
Anak yang
memiliki keunggulan, yaitu anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa atau
memiliki potensi dan atau bakat luar istimewa.
5.
Anak angkat,
yaitu anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua,
wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan,
pendidikan, dan membesarkan anak tersebut kedalam lingkungan keluarga orang tua
angkatnya berdasarkan putusan atas penetapan pengadilan.
6.
Anak asuh,
yaitu anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga untuk diberikan bimbingan,
pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan karena orang tuanya atau
salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembangnya anak secara
wajar.
Agar
kesejahteraan anak dapat terpenuhi, maka hak-hak dasar anak harus terpenuhi,
mulai dari sandang, pangan, papan serta pendidikan. Sedangakan hak pokok anak
yang lain yang juga diharuskan untuk terpenuhi agar kesejahteraan anak bisa
terjamin. Hak anak antara lain:
1. Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan
bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam
asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar.
2. Anak berhak atas pelayanan untuk mengembangkan
kemampuan dan kehidupan sosialnya, sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian
bangsa, untuk menjadi warganegara yang baik dan berguna.
3. Anak berhak atas pemeliharaan dan perlidungan, baik
semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan.
4. Anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan
hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya
dengan wajar.
5. Anak cacat berhak memperoleh pelayanan khusus untuk
mencapai tingkat pertumbuhan dan perkembangan sejauh bataskemampuan dan
esanggupan anak yang bersangkutan.
Salah satu hak dasar anak yaitu
pendidikan. Pendidikan merupakan hak anak yang penting, hal ini telah tertuang
dalam UUD 1945 pada pasal 31 ayat 1. Undang-undang Dasar 1945 disebutkan bahwa,
“Tiap-tiap Warga Negara berhak mendapat pengajaran” . Ini berarti bahwa
mendapatkan pengajaran atau pendidikan merupakan hak tiap warga Negara
Indonesia, baik dewasa atau anak-anak, termasuk mereka anak-anak yang
terlantar.
Selain itu dalam Pasal 6
Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
juga menjelaskan bahwa “Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya,
berfikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam
bimbingan orang tua”.
Hal ini sangat berlainan dengan
anak-anak terlantar, yang orang tua sibuk untuk mencari nafkah atau malah
mereka sendiri tidak sempat untuk
mendapatkan pendidikan yang layak sebagaimana mestinya. Anak terlantar juga berhak mendapatkan
perlindungan dalam bidang sandang,
pangan, pendidikan dan kesehatan.
Dikarenakan setiap anak berhak
mendapatkan pendidikan minimal usia 9 tahun. Dengan adanya pengajaran
diharapkan akan diperoleh pengetahuan, keterampilan serta perilaku yang baik.
Pada akhirnya ketrampilan ini akan dipergunakan untuk membantu dirinya sendiri
serta dapat membantu orang lain yang membutuhkan.
Fenomena
anak terlantar terdapat di kota-kota besar dimana saja tak terkecuali di Negara
maju. Keberadaan dan perkembangnya anak terlantar tersebut merupakan persoalan
yang perlu menjadi perhatian bersama.
Mengacu
pada Undang-Undang RI No. 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak pada bab I
mengenai ketentuan umum pasal I yang dimaksudkan kesejahteraan anak adalah :
1.
Kesejahteraan anak adalah suatu tata kehidupan
dan penghidupan anak yang dapat menjadi pertumbuhan dan perkembangan dengan
wajar, baik secara rohani, jasmani maupun sosial.
2.
Usaha kesejahteraan sosial yang ditujukan untuk
menjamin terwujudnya kesejahteraan anak, terutama terpenuhinya kebutuhan pokok
anak ( UU No. 4 tahun 1979).
Keluarga mempunyai peranan penting
dalam perkembangan anak. Keluarga
yang sejahtera lahir
dan batin adalah
lingkungan yang terbaik
bagi anak
1.
Sejahtera
lahir : adalah kondisi tercukupinya
(Papan, sandang, pangan, kesehatan).
2.
Sejahtera
batin : adalah keluarga yang harmonis,
agamis, lingkungan bertetangga yang rukun
Anak memliki hak dalam lingkungan
keluarga. Hak anak dalam keluarga adalah:
1.
Hidup
dan kesinambungan hidup sejak dalam kandungan dan sesudah dilahirkan
2.
Pertumbuhan
3.
Perlindungan
4.
Didengar
pendapatnya
5.
Non
diskriminasi
Hak yang otomatis ada pada anak yang mempunyai
orang tua, antara lain:
1.
Hidup
dan kesinambungan hidup
2.
Identitas : Nama, Tanggal lahir, Alamat, Orang Tua,
Kewarganegaraan
Tanggung jawab terhadap Kesejahteraan
Anak, yaitu:
1.
UU
no 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak : Orang tua beratanggung jawab atas
Kesejahteraan Anak.
2.
UU
no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menetapkan bahwa :
a.
Negara,
pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggung
jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
b.
Perlindungan
khusus diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan
hukum,anak dalam kelompok minoritas dan terisolasi
c.
Anak
yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak
yang menjadi korban penyalah gunaan NAPZA, Anak korban penculikan, penjualan,
perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang
menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
d.
Pengasuhan
anak yang tidak ada orang tuanya, atau
yang orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh
kembang anaknya secara wajar, baik fisik, mental spiritual maupun sosial,
dilakukan oleh lembaga yang
mempunyai kewenangan untuk itu didalam
Panti ataupun diluar Panti.
e.
Untuk
menyantuni anak Balita terlantar dan melaksanakan Pengangkatan Anak harus mendapat izin khusus dari Kementerian Sosial.
f.
Pengasuhan
alternatif dilakukan tanpa membedakan agama, suku, ras, golongan, jenis kelamin,
status hukum anak, kondisi fisik/mental .
Pendidikan yang teratur yang
dilakukan dengan sadar dan tidak mengikuti peraturan yang tetap dan ketat
(Joesoef, 1992: 32).
Pemberdayaan anak terlantar
adalah salah satu cara membekali anak terlantar agar mereka mampu, berdaya, mandiri,
dalam kapasitasnya untuk memenuhi kebutuhannya sehingga mereka akan berkurang
beraktifitas dijalanan dan bahkan anak terlantar tidak menganggur lagi, untuk
itu pengembangan pelayanan ini, dapat dilakukan dengan memberikan bekal melalui
pemberian ketrampilan guna masa depan mereka.
kesejahteraan anak terlantar
melalui pelayanan sosial seperti pelatihan ketrampilan, modal untuk kegiatan
ekonomi, pendidikan non formal dan lain-lain.
Pendidikan non formal adalah “pendidikan
yang teratur dengan sadar dilakukan tetapi tidak terlalu mengikuti
peraturan-peraturan yang tetap dan ketat” (Joesoef, 1999 : 79).
LAMPIRAN
A.
Daftar Pustaka
UU No. 4 1979. (Online). (http://kepustakaan-presiden.pnri.go.id/uploaded_files/pdf/government_regulation/normal/UU_4_1979.pdf// diakses Kamis, 9 Mei 2013,
07:14)
Bab X-Warga Negara.
(Online). (http://id.wikipedia.org/wiki/Teks_UUD_1945#BAB_X_-_WARGA_NEGARA// diakses Kamis, 9 Mei 2013,
07:20)
Peranan Panti
Asuhan. (Online).
(http://bankjudul.wordpress.com/2011/04/10/peranan-panti-asuhan-wira-adi-karya-di-ungaran-dalam-upaya-pemberdayaan-anak-melalui-pendidikan-non-formal// diakses Kamis, 9 Mei 2013,
07:25)
Hak Anak. (Online). (http://digilib.uin-suka.ac.id/3991/1/BAB%20I,%20V,%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf// diakses Kamis, 9 Mei 2013, 07:
30)
Pendidikan
Kewarganegaraan. (Online).
(http://irdaaprianti.wordpress.com/2013/03/17/softskill-pkn-2// diakses Kamis, 9 Mei 2013,
07:33)
Tumbuh Kembang
Anak. (Online).
(menegpp.go.id/V2/.../tumbuh-kembang-anak?...anak//
diakses Kamis, 9 Mei 2013, 07:46)
0 comments:
Post a Comment